Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan,
“Janganlah engkau menyimpan-nyimpan harta tanpa mensedekahkannya (menza
katkannya). Janganlah engkau enggan bersedekah (membayar zakat) karena takut hartamu berkurang. Jika seperti ini, Allah akan menahan rizki untukmu sebagaimana Allah menahan rizki untuk para peminta-minta.”
Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Baththol, 4/435-436, Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua.



