Pada awal didirikannya SIP, 15 Juni 2015, kami hanya mengelola dana sosial seperti dana infaq dan sedekah. Seiring berjalan nya waktu, kaum muslimin mendukung program-program bantuan yang sudah kami jalankan seperti bantuan kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, anak yatim dan anak asuh, janda dhuafa dan lainnya.
Kemudian semakin bertambah tingginya kepercayaan kaum muslimin kepada kami sehingga sebagian mereka menitipkan dana zakatnya kepada kami untuk disalurkan kepada yang berhak hingga saat ini.
Dasar Hukum Zakat Menurut Syariat
– QS. At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
– Hadits Riwayat Bukhari & Muslim
“Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.”
Seiring berjalannya waktu, atas karunia Allah ta’ala serta dukungan para muhsinin, saat ini LAZ SIP telah didirikan sebagai Lembaga Amil Zakat Resmi yang berfungsi untuk mengelola zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial lainnya sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Lembaga ini bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat kepada para mustahik (penerima zakat) yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang terlilit utang, dan kelompok 8 asnaf lainnya.
Visi LAZ SIP
Visi kami adalah menjadi lembaga amil zakat yang terpercaya, profesional, berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan sesuai pedoman syariat islam dalam menyejahterakan umat.
Misi LAZ SIP
– Menghimpun dan mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah dengan amanah.
– Menyalurkan dana tersebut secara efektif dan tepat sasaran.
– Memberdayakan masyarakat miskin dan kurang mampu melalui program- program pemberdayaan.
– Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat dan sedekah dalam kehidupan sosial.